You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
OTT Sampah Digelar Sudin LH di Dermaga Pulau Harapan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Sudin LH Kepulauan Seribu Gelar OTT Sampah

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pembuang sampah sembarangan di Dermaga Utama Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.

OTT ini untuk penegakkan PERDA sekaligus untuk mengedukasi warga dan wisatawan agar tidak membuang sampah sembarangan

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Ardian Prahara mengatakan, OTT sampah yang dilakukan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda Tibum dan Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"OTT ini untuk penegakkan Perda sekaligus untuk mengedukasi warga dan wisatawan agar tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya, Selasa (2/7).

Denda OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 Juta

Menurutnya, untuk kegiatan tersebut, pihaknya mengerahkan 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibantu petugas PJLP Sudin LH Kepulauan Seribu untuk mengawasi setiap kapal yang datang dari berbagai pelabuhan di Jakarta dan Tangerang.

Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran, karena wisatawan sudah mulai sadar bahwa kebersihan tanggung jawab bersama.

"Harapannya kondisi ini terus dapat dipertahankan ada maupun tidak ada pengawasan, sehingga Kepulauan Seribu bersih dari sampah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1716 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1297 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1067 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye890 personTiyo Surya Sakti